Calo Penerimaan Calon Siswa Polri Ditetapkan Jadi Tersangka

- 13 Desember 2022, 22:35 WIB
 Seorang pria AHZR, tersangka dugaan dugaan modus calo Casis Polri (kanan), di Mapolres Malra. ANTARA/HO-Polda Maluku
Seorang pria AHZR, tersangka dugaan dugaan modus calo Casis Polri (kanan), di Mapolres Malra. ANTARA/HO-Polda Maluku /


PRIANGANTIMURNEWS - Seorang calon penerima calon siswa Polri berinisial AHZR ditetapkan menjadi calon.

Penetapan dugaan AHZR dilakukan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku.

Modus yang diduga, bisa memasukkan menjadi anggota polisi dengan membayar Rp200 juta.

Baca Juga: Perampok terhadap Polwan di NTB Ditembak Petugas karena berusaha Melarikan Diri

Dikutip priangantimurnews.com dari antara, Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat Selasa 13 Desember 2022 mengatakan AHZR telah ditetapkan menjadi tuduhan penipuan terhadap korban berinisial HAB.

"AHZR ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan berdasarkan laporan polisi Nomor : LP-B/263/V/2022/MALUKU/SPK tanggal 20 Mei 2022. Ia dipolisikan oleh korban berinisial HAB," ujar Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Roem Ohoirat di Ambon, Selasa.

Dikataka Roem, tersangka AHZR melakukan penipuan di Desa Langgur, Kabupaten Maluku Tenggara, pada 7 Januari 2022.

Baca Juga: Waspada! Kasus HIV AIDS di Tasikmalaya Sentuh Angka 1.030 Orang

Kasus penipuan dengan modus calo terjadi saat korban ingin menjadi anggota Polri. Ia kemudian menghubungi almarhum NNT. Oleh NNT kemudian mempertemukan korban dengan calon.

"Pada saat bertemu dugaan menyampaikan kepada korban kalau mau jadi polisi siapkan uang Rp200 juta," kata Roem.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x