Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila, Tersangka Rektor Nonaktif Karomani Segera Disidangkan

- 16 Desember 2022, 18:20 WIB
Segera disidangkan. Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022/ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym
Segera disidangkan. Tersangka Rektor nonaktif Universitas Negeri Lampung (Unila) Karomani (kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat 16 Desember 2022/ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym /

PRIANGANTIMURNEWS- Perkara kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru dengan tersangka Rektor nonaktif Karomani segera disidangkan.

Berkas kasus dugaan suap dengan tersangka Rektor nonaktif Karomani telah diserhkan penyidik dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik KPK telah menyerahkan barang bukti beserta tersangka Rektor nonaktif Universitas Lampung (Unila) Karomani (KRM) dan dua tersangka lain dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila tahun 2022 ke penuntutan untuk segera disidangkan.

Baca Juga: Balik lagi ke spanyol, Karim Benzema Tidak Akan Bermain di Laga Final Piala Dunia 2022 Qatar

"Hari ini, tim penyidik telah selesai menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) dengan tersangka KRM dan kawan-kawan kepada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta seperti dikutip priangantimurnews.com dari antara, Jumat 16 Desember 2022.

"Dari hasil pemeriksaan isi kelengkapan berkas perkara, baik dari sisi formal maupun materiel, tim jaksa menyatakan terpenuhi dan layak untuk dibawa ke tahap ke persidangan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Dalam kasus ini, Karomani dan dua tersangka Wakil Rektor I Bidang Akademik Unila Heryandi (HY) dan Ketua Senat Unila Muhammad Basri (MB), diduga menerima suap dalam penerimaan calon mahasiswa baru di Unila Tahun Akademik 2022.

Ali menyampaikan ketiga tersangka itu akan tetap ditahan selama 20 hari ke depan, mulai 16 Desember 2022 hinhga 4 Januari 2023.

Baca Juga: Momok Menakutkan Persib di Musim Ini!! 6 Pemain Cedera dan Absen Lama!

Karomani ditahan di Rutan pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sementara HY dan MB ditahan di Rutan pada Pomdam Jaya Guntur, Jakarta.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x