Hakim Yustisia Jadi Tersangka Kasus Suap di Mahkamah Konstitusi

- 19 Desember 2022, 14:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri./ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS - Tersangka Kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Konstitusi (MA) terus bertambah.

Setelah sebelumnya telah ditetapkan 10 tersangka, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang tersangka.

Tersangka baru dalam kasus suap pengurusan perkara di MA ini seorang hakim Yustisia. Hanya identitas siapa sampai saat ini belum dibuka KPK.

Baca Juga: Persib Bandung Salip Persija Jakarta! Dua Pemain Andalan Jadi Tumbal Kemenangan! Kenapa? Cek Faktanya

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan seorang tersangka baru, seorang hakim yustisial, dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisial di MA sebagai tersangka," kata Ali Fikri di Jakarta, Senin 19 Desember 2022.

Ali Fikri menerangkan bahwa penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah KPK menemukan kecukupan alat bukti dari pengembangan penyidikan perkara dugaan suap itu.

Baca Juga: Sinopsis dan Link Nonton One Piece Episode 1045 di Bstation, Ancaman Besar Bagi Kid dan Zoro!

Hanya kata Ali, identitas tersangka dan uraian lengkap dugaan perbuatan yang dilakukan akan diumumkan kepada publik oleh KPK ketika penyidikan telah cukup dan dilakukan upaya paksa penahanan.

"Tentu KPK sangat mengharapkan dukungan publik, sehingga penanganan penyidikan perkara ini tetap berjalan sesuai dengan ketentuan dan mekanisme hukum," tambah Ali.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x