Gawat! Tak Bayar Pajak Dua Tahun, STNK Kendaraan Dimatikan Sehingga Menjadi Bodong

- 20 Desember 2022, 19:25 WIB
Perpanjangan STNK di Provinsi Lampung/Bapenda Pemprov Lampung
Perpanjangan STNK di Provinsi Lampung/Bapenda Pemprov Lampung /

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah dalam hal ini Dirlantas Polri dan Dirjen Keuangan akan mematikan STNK kendaraan sehingga menjadi bodong, yang tidak bayar pajak selama 2 tahun.

Kebijakan ini dilakukan untuk melaksanakan Pasal 74 UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dengan dasar aturan itu, Korlantas Polri PT Raharja dan Dirjen Keuangan mendagri sebagai Pembina Samsat Nasional resmi memberlakukan aturan tersebu.

Baca Juga: Benar Benar Dihapus!! Provinsi Ini Tak Lagi Kalian Temukan di Peta Indonesia!

Nantinya pemilik kendaraan yang tidak membayar pajak selama dua tahun akan menghapus kendaraan bermotor atau menjadi bodong.

Selain itu, apabila pemilik kendaraan tidak bayar pajak selama 2 tahun juga akan menghapus daftar registrasi dan identifikasi

Irjen Pol Firman Shantyabudy mengatakan ingin secepatanya untuk melakukan kabijakan tersebut.

Baca Juga: Tiga Cara Membuat Hari Ibu Menjadi Lebih Berkesan

"Kita ingin secepat-cepatnya ya, karena aturan ini sudah sejak 2009 lalu," ujarnya

Menurut Firman aturan tersebut bertujuan untuk meningkatkan disiplin pajak masyarakat dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pembangunan.***

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: metrotvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x