Jelang Perayaan Tahun Baru 2023, DKI Jakarta Gelar Razia Pedagang Petasan

- 22 Desember 2022, 20:30 WIB
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan
Pemerintah Keluarkan Surat Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru 2023, Salah Satunya Soal Petasan /Pixabay/Erad/

PRIANGANTIMURNEWS - Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta menggelar razia pedagang untuk melarang penggunaan petasan saat perayaan Tahun Baru 2023.

Jelang perayaan pergantian Tahun Baru 2023, Pemprov DKI melakukan razia pedagang petasan demi keselamatan dan keamanan masyarakat.

Sebagaimana dikutip Priangantimurnews.com dari Antara, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Arifin menyampaikan beberapa hal terkait razia petasan.

Baca Juga: Sulit Terima Kekalahan! Inilah Komentar Tak Biasa Pelatih Persita Tangerang Usia Dibantai Persib Bandung!

Petasan dilarang karena dianggap membahayakan, ada potensi kebakaran dan sebagainya.

Pihaknya akan melakukan tindakan penyitaan apabila menemukan warga atau pedagang petasan.

Jelang pergantian tahun 2022 menuju 2023, pihaknya tidak ingin nanti ada yang terkena musibah, kematian karena penggunaan petasan yang bisa menimbulkan kebakaran.

Baca Juga: Ngakak! Jadi Pelayan Karen's Diner, Baru Training Banting Piring, Lucinta Luna: Tenaga Samsonku Keluar

Razia akan terus dilakukan menjelang perayaan pergantian tahun 2023.

Pihaknya imbau masyarakat tidak terlalu berlebihan dalam menyambut tahun baru.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x