Daftar 16 Formasi Jabatan dan Jadwal Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 di Kemnaker

- 24 Desember 2022, 09:40 WIB
Informasi penerimaan PPPK Kemnaker./Kemnaker
Informasi penerimaan PPPK Kemnaker./Kemnaker /

PRIANGANTIMURNEWS - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerbitkan jadwal pelaksanaan pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk tenaga teknis.

Seleksi pendaftaran PPPK jabatan fungsional tenaga teknis di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan RI resmi dibuka sejak Rabu, 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023.

Adapun 16 formasi jabatan seleksi calon PPPK yang dibutuhkan Kementerian Ketenagakerjaan adalah sebagai berikut :

Baca Juga: Mau Liburan ke Tasikmalaya?  Wisata Situ Gede Tetap Beroperasi Meski Masih Direvitalisasi

1. Pustakawan (2)
2. Widyaiswara (2)
3. Analis Kebijakan (3)
4. Penerjemah (3)
5. Penata Hubungan Masyarakat (6)
6. Statistisi (6)
7. Perencana (10)
8. Pranata SDM Aparatur (11)
9. Pengembang Teknologi Pembelajaran (15)
10. Pengelola Pengadaan Barang Jasa (18)
11. Pengantar Kerja (20)
12. Penguji K3 (31)
13. Analis SDM Aparatur (36)
14. Arisparis (59)
15. Pranata Komputer (64)
16. Instruktur (71)

Baca Juga: Inilah Hasil Drawing Perempat Final Carabao Cup 2022, Manchester United Bertemu Tim Liga 3 Inggris

Selain itu, berikut ini merupakan jadwal seleksi PPPK tenaga teknis 2022:

‌Pengumuman Seleksi: 20 Desember s.d 3 Januari 2023

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember s.d 6 Januari 2023

Seleksi Administrasi: 21 Desember s.d 11 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 12 s.d 15 Januari 2023

Masa Sanggah: 16 s.d 18 Januari 2023

Jawab Sanggah: 19 s.d 25 Januari 2023

Pengumuman Pasca Sanggah: 26 s.d 28 Januari 2023

Pengumuman Jadwal Seleksi Kompetensi: 2 s.d 7 Maret 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 10 Maret s.d 3 April 2023

Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Tambahan: 20 Maret s.d 6 April 2023

Pengumuman Kelulusan: 9 s.d 11 April 2023

Masa Sanggah: 12 s.d 14 April 2023

Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 27 s.d 29 April 2023

Pengisian DRH NI PPPK: 30 April s.d 22 Mei 2023

Baca Juga: Dermaga Merak Memakan Korban, Mobil Daihatsu Jatuh ke Laut

Bagi para calon PPPK yang lolos seleksi dan memenuhi persyaratan, nantinya akan ditugaskan di sejumlah kantor Kementerian Ketenagakerjaan.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x