Kemenag Buka Lowongan PPPK 2022, Berikut Jadwal, Syarat, Kriteria dan Formasi

- 27 Desember 2022, 09:31 WIB
Inilah formasi PPPK yang dibutuhkan Kemenag.
Inilah formasi PPPK yang dibutuhkan Kemenag. /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari kemenag.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenag: NOMOR: P-6072/SJ/B.II.2/KP.00.1/12/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: PIALA AFF: Skuad Garuda Siaga, Pasukan Gajah Perang Bisa Jadi Sandungan

Untuk kali ini PPPK 2022 Kemenag membuka formasi dengan total 49.549 dalam penerimaannya.

Berikut diantaranya adalah Jadwal, syarat umum, kriteria pelamar PPPK dan Formasi PPPK Kemenag 2022 sebagai berikut :

1)      Jadwal Seleksi PPPK Kemenag 2022

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023

Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2023

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x