Kemenparekraf Buka 191 Formasi dan 14 Unit Kerja, Berikut: Jadwal, Syarat Khusus dan Unit Kerja PPPK 2022

- 29 Desember 2022, 10:39 WIB
screenshoot pengumuman di PPPK di Kemenparekraf/@kemenparekraf.ri
screenshoot pengumuman di PPPK di Kemenparekraf/@kemenparekraf.ri /

PRIANGANTIMURNEWS- Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) secara resmi membuka pendaftaran pelaksanaan pendaftaran seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada hari Rabu, 21 Desember 2022.

Dilansir dari kemenparekraf.go.id, menerbitkan surat menanggapi jadwal PPPK untuk tenaga teknis tahun 2022. Melalui surat edaran Kemenparekraf Nomor: PEM/10/KP.04.00/S/2022 yang dibuka pada tanggal 21 Desember 2022.

Seperti tahun-tahun sebelumnya, untuk melakukan pendaftaran PPPK tenaga teknis 2022 perlu melakukan registrasi di portal Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) BKN.

Baca Juga: Kesal Karena Dibangunkan untuk Shalat Tahajud, Seorang Anak Bacok Kepala Ayahnya di Kediri Jawa Timur

Untuk kali ini PPPK 2022 Kemenparekraf membuka 191 formasi, dengan 14 Lokasi Kebutuhan / Unit Kerja tersedia dengan kategori lulusan DIII sampai S1.

Berikut diantaranya adalah informasi jadwal, syarat khusus, unit kerja dan formasi PPPK Kemenparekraf 2022 sebagai berikut :

1)  Jadwal Seleksi PPPK Kemenparekraf 2022

Pendaftaran Seleksi: 21 Desember-6 Januari 2023
Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 12-15 Januari 2022
Masa Sanggah: 16-18 Januari 2023
Jawab Sanggah: 19-25 Januari 2023

Baca Juga: Dermaga Merak Kembali Memakan Korban, Sebuah Truk Jatuh ke Laut

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x