KKP Buka 35 Jabatan dengan 849 Formasi, Cek! Jadwal, Syarat Umum dan Jabatan PPPK 2022

- 30 Desember 2022, 17:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /

3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional

Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau

diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Cabut PPKM

4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik

praktis;

5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6) Sehat jasmani dan rohani;

7) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ropeg.kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x