3) Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau
diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
Baca Juga: Sah! Presiden Jokowi Cabut PPKM
4) Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik
praktis;
5) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
6) Sehat jasmani dan rohani;
7) Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan