PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo mencabut gugatannya untuk Presiden Jokowi dan Kapolri soal pemecatan dirinya dari institusi Polri.
Baru selang sehari setelah pemberitaannya tersebar di media, Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo tiba-tiba mencabut gugatannya kepada Presiden Jokowi dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat 30 Desember 2022.
Sebelumnya rayuan Ferdy Sambo Ke Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN tersebut telah tertuang dalam situs PTUN Jakarta dengan nomor rayuan 476/G/2022,/PTUN.JKT.
Kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis membenarkan bahwa secara resmi kliennya tersebut memutuskan untuk mencabut gugatan di PTUN terhadap Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor. 71/POLRI/Tahun 2022 tentang Pemberhentian Tidak Hormat Perwira Tinggi Polri tanggal 26 September 2022.
Arman Hanis menyampaikan, kliennya telah legowo menerima dan memahami reaksi publik perihal gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Ia mengatakan, pencabutan juga menghargai kecintaan Ferdy Sambo terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Apa itu Naegleria Fowleri? Ini Gejala, Masa Inkubasi dan Pencegahan Infeksi Amoeba Pemakan Otak
Pencabutan gugatan ini juga sangat dipengaruhi faktor kecintaan terhadap institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Klien kami, Pak Ferdy Sambo telah membuktikan rekam jejak yang cakap, dan berintegritas selama 28 tahun hingga ucap sebelum menghadapi proses hukum yang saat ini sedang berlangsung,” Arman Hanis.