Bejat! Seorang Kakek di Palembang Cabuli Anak Dibawah Umur

- 3 Januari 2023, 17:39 WIB
Ilustrasi pencabulan/Tribratanews
Ilustrasi pencabulan/Tribratanews /

PRIANGANTIMURNEWS - Entah setan apa yang merasuki otak dan hati TG (69) sehingga berbuat cabul terhadap anak dibawah umur.

Dilansir priangantimurnews.com dari antara, pencabulan TG dilakukan terhadap AS yang berusia 10 tahun. Mirisnya lagi, perilaku bejat IG dilakukan di toilet di salah satu masjid kota setempat.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Tri Wahyuni.

Baca Juga: Viral! Warga Makassar Ditertawakan Polisi Ketika Buat Laporan Suami Hilang, Kapolsek Biringkanaya Minta Maaf

" Setelah menjalani pemeriksaan sejak 30 Desember 2022 di Mapolda, kakek TG resmi ditetapkan sebagai tersangka pencabulan terhadap AS usia 10 tahun. " ujar Tri.

Tri juga mengatakan bahwa pencabulan tersebut dilakukan TG terhadap AS di toilet masjid.

" Perbuatan pencabulan tersebut dilakukan tersangka di toilet masjid saat korban belajar ngaji. " lanjut Tri.

Atas perbuatan pencabulan tersebut TG dijerat dengan Pasal 82 Ayat (1) Juncto 76 Huruf E, yakni pasal pencabulan terhadap anak dibawah umur. Tersangka diancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Duh! Oknum Guru SD Ngamar dengan Kepala Desa Bumiayu, Digerebek Suami saat Malam Tahun Baru

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x