Pelaku Penculikan Malika Jadi Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis

- 4 Januari 2023, 08:28 WIB
Ilustrasi Iwan Sumarno (42), penculik Malika (6), dijerat pasal berlapis. Ia menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap korban.
Ilustrasi Iwan Sumarno (42), penculik Malika (6), dijerat pasal berlapis. Ia menelantarkan dan melakukan kekerasan terhadap korban. /

PRIANGANTIMURNRWS- Polisi telah menetapkan Irwan Sumarno (42), pelaku penculikan bocah bernama Malika Anastasya (6), sebagai tersangka. Ia bakal dijerat dengan pasal berlapis.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penetapan tersangka dilakukan penyidik berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi dan juga alat bukti berupa visum.

"Sudah pasti tersangka," ujar Zulpan saat dikonfirmasi, Selasa, 3 Januari 2022.

Baca Juga: Pihak Sekolah Diduga Memaksa Orang Tua Siswa Ikut Study Tour

Zulpan menjelaskan penetapan Iwan sebagai tersangka pun diperkuat dengan bukti pemukulan terhadap Malika.

Polisi Sebut Malika Diajak Memulung, Ikut di Gerobak

Ia menyebut dari hasil pemeriksaan, Malika kerap mendapatkan kekerasan dari Iwan jika tak melakukan hal yang diperintahkan.

Berdasarkan hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara juga ditemukan bekas memar sentilan di bibir hingga tendangan di bagian punggung.

Baca Juga: Gemas! Momen Ulang Tahun Si Kembar Zayn & Zunaira Di Usia 3 tahun

Halaman:

Editor: Galih R


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x