Kemnaker Tengah Memproses Revisi Peraturan Pemerintah Mengenai Penerbitan Perppu Cipta Kerja

- 6 Januari 2023, 14:53 WIB
 ilustrasi. Revisi PP setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja./Pexels
ilustrasi. Revisi PP setelah penerbitan Perppu Cipta Kerja./Pexels /

PRIANGANTIMURNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan bahwa, pihaknya tengah memproses revisi dari Peraturan Pemerintah (PP) yang akan mengatur mengenai aturan teknis dari Peraturan Pemerintah (Perppu) Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja.

Dikutip priangantimurnews dari ANTARA,Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri terbitnya Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja memiliki konsekuensi dan akan direvisi sejumlah PP yang merupakan turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

"Kami sedang bekerja merevisi PP tersebut", kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker Putri Jumat 6 Januari 2023.

Baca Juga: Ada Adegan Telanjang Tanpa Izin, Bintang Film Romeo and Juliet 1968, Gugat Paramount Pictures

Putri memastikan bahwa, ketika pemerintah sudah memiliki konsep mengenai revisi yang akan dilakukan, akan dibawa ke LKS Tripartit Nasional untuk mendapatkan masukan dan saran.

Beberapa langkah akan dilakukan untuk melakukan revisi tersebut, mulai dari internal Kemnaker membahas perubahan substansi dari PP yang terdampak.

Terkait kapan revisi itu akan selesai dilakukan, Putri mengatakan bahwa Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memintanya untuk menyelesaikannya secepatnya revisi dari PP yang menyangkut ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kios Pasar Besi Tasikmalaya Ludes Terbakar, Engkos Bingung Itu Satu-satunya Sumber Mata Pencaharian

Dengan terbitnya Perppu Cipta Kerja tersebut, revisi untuk klaster ketenagakerjaan akan dilakukan terhadap beberapa aturan turunan dari UU Cipta Kerja.

Termasuk PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan kerja serta PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x