PRIANGANTIMURNEWS – Perppu Cipta Kerja sampai saat ini masih menuai kontroversi dan perdebatan antara masyarakat dan pemerintah sejak memasuki awal tahun 2023.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah tidak diaturnya mengenai cuti panjang dua bulan bagi pekerja, yang dulunya diatur.
Menanggapi isu yang berkembang dengan cepat setelah penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Cipta Kerja, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menjelaskan dan memastikan tidak ada penghapusan waktu libur untuk pekerja.
Baca Juga: Palm Phone! Hp Super Kecil, Bisa Untuk Main Game?
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Indah Anggoro Putri, menyampaikan ada hoaks yang berkembang di masyarakat saat ini.
“Ada Hoaks yang berkembang di awal minggu ini terkait hak waktu istirahat atau waktu libur, dikatakan Perppu ini menghapus waktu istirahat atau libur. Itu adalah hoaks, tidak benar,” ucap Indah Anggoro Putri saat melakukan konferensi pres Jumat 6 Januari 2023.
Indah juga menjelaskan Perppu Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja tetap pada dasarnya mengatur kerja dan istirahat panjang.
Baca Juga: PLOT TWIST! Tiko Bukan Anak Kandung Ibu Eny? Keluarga Herman Muji Santoso Beberkan Fakta Ini
Juga terkait keberadaan cuti haid dan melahirkan tidak terjadi perubahan sama sekali.
Dikatakan, yang perlu digaris bawahi adalah bahwa kedua cuti tersebut mengacu berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.