PRIANGANTIMURNEWS - Korlantas Polri akan menghapus data registrasi kendaraan bermotor secara permanen saat masa berlaku STNK lima tahunan habis.
Kebijakan tersebut dilakukan Korlantas Polri guna meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak.
Ketentuan tersebut juga berlaku, jika pemilik kendaraan bermotor tidak membayar pajak selama dua tahun.
Baca Juga: Masyaallah! Ditemukan Ini di Dekat Makam Eril
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus mengatakan, aturan hukum ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74.
Menurut Yusri, STNK yang mati nantinya akan diberikan SP yang akan dikirimkan ke pemilik kendaraan. Dikutip priangantimurnews dari Korlantas Polri.
"STNK mati kita kasih SP, jadi SP itu akan dikirimkan ke pemilik kendaraan, secara bertahap dari tahun ini", ujarnya pada Minggu, 8 Januari 2023.
Baca Juga: Kronologi HP Aurel Hermansyah Hilang di SUGBK, Atta Halilintar Siapkan Hadiah Bagi yang Menemukan
Sebagaimana diketahui, aturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.
Menyatakan bahwa penghapusan data kendaraan dapat dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang, setidaknya dua tahun setelah masa berlaku STNK habis.