SIMAK! Mulai Tahun 2023, Korlantas Polri Rubah Warna Pelat Nomor Kendaraan dan Pasang Chip RFID

- 9 Januari 2023, 12:34 WIB
Ilustrasi Korlantas POLRI terapkan Chip di plat nomor kendaraan, ini ketentuannya./Tangkapan layar Youtube/Konten Ds
Ilustrasi Korlantas POLRI terapkan Chip di plat nomor kendaraan, ini ketentuannya./Tangkapan layar Youtube/Konten Ds /

PRIANGANTIMURNEWS - Korps Lalu Lintas (Korlantas Polri) mengatakan mulai tahun 2023 kendaraan bermotor (ranmor) harus memasang pelat nomor sesuai warna yang mengarah pada keguanaan kendaraan dan berchip RFID.

Hal tersebut tertuang dalam Ketentuan Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi kendaraan bermotor.

Dimana peraturan tersebut mengatur 4 warna pelat ranmor yang tertulis di pasal 45 ayat 1 yaitu:

Baca Juga: Review One Piece Episode 1046, Pertarungan 2 Komandan dari 2 Bajak Kuat Dimulai!

a. putih tulisan hitam: untuk ranmor perseorangan, badan hukum, perwakilan negara asing (PNA) dan badan internasional.

b. kuning tulisan hitam: untuk kendaraan umum

c. merah tulisan putih: untuk ranmor instansi pemerintah

d. hijau tulisan hitam: untuk ranmor di kawasan perdagangan bebas yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Kemudian Korlantas Polri juga akan memberlakukan pelat nomor yang akan dipasangi sebuah chip berteknologi Radio Frekuensi Identifikasi (RFID) untuk semua kendaraan bermotor.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: PRFM News Youtube Konten Ds


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x