Jadi Kurir Pengedar Narkoba, Empat Orang Ditangkap Polda Sulsel, Bisa Terancam 20 tahun Penjara

- 13 Januari 2023, 07:53 WIB
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu.
Ilustrasi narkoba jenis sabu-sabu. /Pixabay/Steve Buissinne/


PRIANGANTIMURNEWS - Polda Sulawesi Selatan berhasil menangkap empat orang tersangka kasus narkoba.

Keempat orang tersebut masing-masing FN sa, RC dan Ra. Kini para tersangka ditahan di sel Mapolda Sulawesi Selatan.

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana mengatakan keempat tersangka ditangkap karena terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg.

Baca Juga: Tragis! Kepala Anwar Nyangkut di Pagar Buaya, Begini Kondisinya

"Empat tersangka yang terlibat kasus narkoba seberat lebih dari 40 kg dinyatakan melanggar pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 undang-undang nomor 35 Tahun 2009," kata Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sujdana di Makassar, Kamis 12 Januari 2023.

Dia mengatakan undang-undang tersebut terkait narkotika junto pasal 55 ayat 1 KUHP dan pasal 62 undang-undang nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun penjara seumur hidup dan atau hukuman mati.

Dalam kasus ini kata Kapolda, para tersangka yang menjadi kurir ini memperoleh upah sebesar Rp10 juta dengan pembagian masing-masing FN Rp4,5 juta dan SA Rp5,5 juta.

Baca Juga: Tua Pujian! Ini Lagu yang Dibawakan Amora, Suaranya Sebagus Itu, Bisa Jadi Penerus Ibunya

Sedang dua rekannya RC dan Ra berperan sebagai penjemput dan pengedar barang tersebut ke sejumlah daerah di Sulawesi diantaranya palu dan Kendari.

Terkait dengan tugasnya, kurir ini sudah mendistribusikan sebanyak 105 bungkus ke Makassar palu dan Kendari.

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x