Tahun 2023 BPKB, STNK, SIM dan KTP Akan di Berlakukan Secara Elektronik

- 15 Januari 2023, 19:35 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Untuk seluruh pemilik BPKB, STNK, SIM dan KTP mulai awal tahun 2023 ada kebijakan baru dari pemerintah, Terutama bagi pemilik BPKB kendaraan bermotor baik itu mobil maupun sepeda motor.

Tahun 2023 pemerintah berencana akan menambahkan chip di buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB jadi nantinya BPKB akan berubah menjadi BPKB elektronik.

Selain itu nantinya akan ada aplikasi yang terintegrasi sistem single data. Kebijakan ini berlaku bagi anda yang akan mutasi kendaraan bermotor atau kepemilikan kendaraan baru.

Keunggulan BPKB elektronik ini karena terintegrasi diyakini akan mempercepat proses pengurusan dokumen kendaraan yang saat ini membutuhkan waktu 1 sampai dengan 2 bulan.

Baca Juga: Pratinjau AS Roma vs Fiorentina Lengkap dengan Prediksi Skor Head to Head dan Link Live Streaming Serie A

Melalui BPKB elektronik pengurusan ini hanya perlu waktu satu hari saja. Selain itu BPKB elektronik juga dapat menekan sejumlah pelanggaran yang kerap dilakukan oleh masyarakat .

"Pelanggaran seperti pemalsuan hingga duplikasi surat kendaraan BPKB, STNK, SIM dan lainnya."dikutip PRIANGANTIMURNEWS.pikiran-rakyat.com dari Chennel YouTube Az-Zahra Studio Minggu 15 Januari 2022.

Bagi pemilik STNK yang sudah atau yang belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Ada kabar gembira sesuai dengan instruksi Kapolri yang tertuang dalam surat telegram dengan nomor ST garis miring 2386/x garis miring y a n titik 1.1./ 2022 yang ditandatangani oleh kak Korlantas Polri Irjen Firman Satya Budi atas nama Kapolri.

Kabar baik membuat surat izin mengemudi atau SIM karena Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membuat instruksi terbaru yang mempermudah masyarakat dalam membuat surat izin mengemudi atau SIM.

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Channel YouTube Az-Zahra Studio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x