Resmi! Pemerintah Tetapkan Senin, 23 Januari 2023 Sebagai Cuti Bersama Perayaan Imlek

- 19 Januari 2023, 07:29 WIB
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek
Resmi! Pemerintah Tetapkan 23 Januari 2023 Sebagi Cuti Bersama Perayaan Imlek /PEXELS

PRIANGANTIMURNEWS- Pemerintah menetapkan hari Senin, tanggal 23 Januari 2023 minggu depan sebagai tanggal merah dalam rangka cuti bersama Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili.

Sementara Tahun Baru Imlek 2574 Kongzili jatuh pada hari Minggu, 22 Januari 2023.

Kesepakatan Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023 ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1066 Tahun 2022 Nomor 3 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.

Baca Juga: Daftar Tuntutan 5 Terdakwa Kasus Pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo Dituntut Penjara Seumur Hidup

"Cuti bersama tahun 2023, 23 Januari Hari Senin Tahun Baru Imlek 2574 Konngzili," demikian isi dariu SKB tiga menteri tersebut.

Sepanjang tahun 2023 ini, pemerintah telah menetapkan total 24 hari libur. 16 hari di antaranya merupakan hari libur nasional, sedangkan delapan hari lainnya merupakan cuti bersama.

Jadi bila di kalender ada yang tidak tercetak tanggal 23 Januari 2023 sebagai tanggal merah, tidak usah khawatir karena pemerintah telah resmi menetapkan tanggal tersebut sebagai cuti bersama.***

 

Editor: Neri Januari Stiani

Sumber: YouTube metrotvnews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x