Kasus Pelecehan Seksual Kiyai di Pondok Pesantren, Polres Jember Terapkan Pasal Berlapis Pada Tersangka

- 21 Januari 2023, 19:24 WIB
Polres Jember gelar pers konferensi untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan kiai di Pondok Pesantren./Instagram/@humaspolresjember
Polres Jember gelar pers konferensi untuk kasus pelecehan seksual yang dilakukan kiai di Pondok Pesantren./Instagram/@humaspolresjember /



PRIANGANTIMURNEWS - Dunia pesantren kembali tercoreng dengan adanya oknum Kiai di Pondok Pesantren melakukan pelecehan seksual kepada santrinya. Kasus ini tengah dalam proses penyidikan Kepolisian Resor Jember.

Pelaku yamg berinisial FM diterapkan pasal berlapis akibat aksinya yang melakukan kekerasan seksual di lingkungan pesantren di Desa Mangaran, Jawa Timur.

Pada konferensi pers yang digelar di Mapolres Jember, Jumat, 20 Januari 2023.

Polisi mengatakan bahwa FM sebagai pengasuh Pondok Pesantren tersebut dijerat pasal 82 Ayat 1 dan 2 juncto Pasal 76 huruf e UU RI Nomor 17 Tahun 2017 tentang Penetapan Perppu.

Baca Juga: Kota Ghaib Saranjana di Kalimantan yang Punya Peradaban Tinggi, Ari Lasso Pernah Mengalami Hal Ini!

Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 huruf b, huruf c, huruf d, huruf g, huruf i UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual atau Pasal 294 Ayat (2) KUHP.

Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo mengatakan bahwa tersangka dikenai ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara untuk Undang-Undang Perlindungan Anak.

Kemudian 12 tahun untuk Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan ancaman hukumannya 7 tahun untuk pasal 294 KUHP.

Dari keterangan Polisi, tersangka melancarkan aksi bejatnya melakukan pencabulan kepada korban di sebuah ruangan studio yang berada di lingkungan Pondok Pesantren.

Baca Juga: Pasangan Ganda Putra Fajar/Rian Maju ke Babak Semifinal India Open 2023

"Bahwa tersangka melakukan perbuatan pencabulan terhadap para korban di sebuah ruangan studio yang ada didalam Pondok.

Untuk korban ada empat orang, dan tersangka merupakan pemilik pondok", jelas AKBP Hery Purnomo.

Lebih lanjut, AKBP Hery Purnomo mengatakan bahwa aksi FM terjadi pada Desember 2022 dan Januari 2023. "Ada empat korban, namun kami tidak bisa menyebutkan nama-namanya maupun inisial," tuturnya AKBP Hery Purnomo.

Dengan adanya kasus ini, penyidik akhirnya menetapkan FM sebagai tersangka kekerasa seksual dan telah ditahan di Mapolres Jember.

Baca Juga: Heboh! Nikita Mirzani Sebut Punya Bukti Kuata Terkait Bunda Corla Seorang Transgender!

Selain itu, penyidik juga diketahui sudah melakukan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Jember untuk pendampingan korban yang masih anak-anak.

Kemudian Polres Jember juga sudah meminta keterangan sejumlah saksi ahli di bidang ahli pidana, psikologi dan ahli agama yakni MUI.

Hal itu dilakukan untuk menambah alat bukti dan memperjelas terkait perkara yang terjadi.

Sebelumnya dikatakan penyidik telah mengamankan barang bukti berupa 4 unit handphone, 1 CPU, 2 CCTV, 1 unit laptop, 1 buah karpet warna merah, dan 1 buah gelang kayu.

Baca Juga: Samsung Galaxy A14 5G akhirnya Rilis Di Indonesia, Cek Spesifikasi, Kelebihan,Kekurangannya dan Harga Resmi!

"Kami juga sudah mengamankan barang bukti sebanyak 10 item di antaranya barang elektronik yakni CCTV, telepon genggam, dan laptop," ujarnya.

Dilansir dari Antara, setelah menyampaikan hal-hal penting Kapolres Jember langsung bergegas pergi tanpa menanggapi sejumlah pertanyaan wartawan yang ingin menggali lebih dalam tentang pengungkapan kasus itu.

"Sudah, beritanya itu saja. Nanti selanjutnya di pengadilan," kata Hery singkat sambil meninggalkan ruangan konferensi pers.

Meskipun demikian, terungkap ada 18 orang saksi yang sudah dimintai keterangan oleh penyidik di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember.

Baca Juga: BURSA TRANSFER TERPANAS: Arsenal Rekrut Jakub Kiwior, Zidane Latih Chelsea, Modric Gabung Inter Milan

Dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual yang dilakukan pengasuh Pondok Pesantren Kiai FM kepada sejumlah santri, termasuk santri anak di bawah umur.***

Editor: Sri Hastuti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x