108 Lembaga Pengelola Zakat Tidak Berizin, Berikut Daftar Resmi yang Dirilis Kemenag

- 22 Januari 2023, 21:00 WIB
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ungkap daftar 108 lembaga pengelola zakat tak berizin./kemenag.go.id
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin ungkap daftar 108 lembaga pengelola zakat tak berizin./kemenag.go.id /

PRIANGANTIMURNEWS - Pendataan Lembaga Pengelola Zakat yang dilakukan oleh Kementerian Agama (Kemenag) hingga Januari 2023 ditemukan sebanyak 108 lembaga tak mengantongi izin.

Hal itu disampaikan dalam keterangan tertulis oleh Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kamaruddin Amin, Jumat, 20 Januari 2023.

"Ada juga 108 lembaga yang telah melakukan aktivitas pengelolaan zakat namun tidak memiliki izin legalitas dari Kementerian Agama," ujar Kamarudin.

Baca Juga: Revisi UU Desa, Bambang Soesatyo Sebut Undang-Undang Tak Ubah Ketentuan Masa Jabatan Perangkat Desa

Selanjutnya, menurut pencatatan Kemenag, Kamaruddin mengatakan lembaga zakat yang miliki izin legalitas Kementerian Agama berjumlah sekitar 140.

Dimana rinciannya terdiri atas 37 lembaga amil zakat (LAZ) skala nasional, 33 skala provinsi, dan 70 skala kabupaten/kota.

Kemudian adapun lembaga pengelola zakat pemerintah nonstruktural, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sudah terbentuk di 34 tingkat provinsi dan 464 tingkat kabupaten/kota.

Dengan begitu Kamaruddin menegaskan tata kelola zakat di Indonesia diatur dalam dalam UU No 23 tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.

Baca Juga: Mengejutkan! Buaya Ternyata Punya Sifat yang Didambakan Setiap Insan, Penasaran? Ini Penjelasannya

Dimana dijelaskannya bahwa Pasal 18 ayat (1) UU 23/2011 mengatur terkait Pembentukan LAZ wajib mendapat izin Menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x