Bisakah Perpanjang STNK Tanpa KTP, Bengini Caranya

- 26 Januari 2023, 09:54 WIB
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP
ilustrasi BPKB, STNK, SIM dan KTP /Edi Mulyana/

PRIANGANTIMURNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki bagi pengendara yang taat terhadap aturan.

STNK menjadi hak milik seseorang yang berkendara, namun pada kenyataannya Kerap banyak yang malas untuk memperpanjang STNK dikarenakan susah atau tidak ada KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Namun jangan risau, sekarang memperpanjang STNK tanpa KTP sudah bisa dilaksanakan, diganti dengan KTP baru.

Baca Juga: Tak Masuk Akal! Ada Oknum Klub Penghianat Yang Rela Dibayar 15 Juta Demi Dihentikannya Liga 2! Cek Faktanya

Kemudian syarat apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan langkah-langkah perpanjangan STNK.

Berikut ini syarat- syarat memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP:
1.STNK asli dan fotokopi;
2.BPKB asli dan fotokopi;
3.KTP asli dan fotokopi;
4.Surat kuasa apabila diwakilkan;
5.Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.

Langkah Perpanjangan STNK Tanpa KTP

Perpanjangan STNK tanpa KTP bisa dilaksanakan secara online ataupun langsung.

Baca Juga: Puan Maharani Perempuan Pertama Menjadi Warga Marinir TNI AL

Pertama bisa dilaksanakan langsung ke Samsat, bisa ikuti langkah sebagai berikut :

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x