PRIANGANTIMURNEWS - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menjadi salah satu kewajiban yang harus dimiliki bagi pengendara yang taat terhadap aturan.
STNK menjadi hak milik seseorang yang berkendara, namun pada kenyataannya Kerap banyak yang malas untuk memperpanjang STNK dikarenakan susah atau tidak ada KTP pemilik kendaraan sebelumnya.
Namun jangan risau, sekarang memperpanjang STNK tanpa KTP sudah bisa dilaksanakan, diganti dengan KTP baru.
Kemudian syarat apa saja yang perlu dipersiapkan sebelum melaksanakan langkah-langkah perpanjangan STNK.
Berikut ini syarat- syarat memperpanjang STNK tanpa menggunakan KTP:
1.STNK asli dan fotokopi;
2.BPKB asli dan fotokopi;
3.KTP asli dan fotokopi;
4.Surat kuasa apabila diwakilkan;
5.Untuk pemilik kendaraan atas nama perusahaan, maka harus melampirkan NPWP, SIUP dan TDP perusahaan.
Langkah Perpanjangan STNK Tanpa KTP
Perpanjangan STNK tanpa KTP bisa dilaksanakan secara online ataupun langsung.
Baca Juga: Puan Maharani Perempuan Pertama Menjadi Warga Marinir TNI AL
Pertama bisa dilaksanakan langsung ke Samsat, bisa ikuti langkah sebagai berikut :