PRIANGANTIMURNEWS – Kasus tertabraknya mahasiswa Universitas Indonesia (UI) oleh pensiunan Polisi, memasuki babak baru.
Korban yang bernama M Hasya Athallah Saputra (18) tewas tertabrak oleh salah seorang pensiunan polisi, malah jadi tersangka dalam kejadian itu.
Menurut Direktur Lalu Lintas (Dirlantas)Polda Metro Jaya Pol Latif Usman, korban dijadikan tersangka karena kejadian tersebut disebabkan kelalaian korban.
Latif juga menyebut, pengendara mobil Pajero yang mana merupakan pensiunan polisi, tidak bisa memberatkannya menjadi pelaku.
“Mobil yang dikendarai tidak keluar dari jalurnya, malah pengemudi roda dua yang ‘merampas’ jalan dari pengemudi roda empat,” ujar Latif.
Menurut polisi, kejadian bermula saat Hasya yang manaiki sepeda motor, melakukan rem mendadak saat melewati genangan air.
Kejadian itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2023 pukul 01.30 WIB di Jalan Srangseng Sawah, Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca Juga: UPDATE KASUS SUBANG: Akhirnya Yoris Ketahuan Punya Duplikat Kunci Rumah TKP?