MENGEJUTKAN! Baru Keluar Bui, Mantan Wali Kota Blitar Ditangkap Atas Kasus Perampokan Rumah Dinas

- 30 Januari 2023, 07:37 WIB
Potret Mantan Wali Kota Samanhudi yang jadi otak perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar./ANTARA/
Potret Mantan Wali Kota Samanhudi yang jadi otak perampokan rumah Dinas Wali Kota Blitar./ANTARA/ /


PRIANGANTIMURNEWS - Beberapa waktu lalu tepatnya pada tanggal 12 Desember 2022 rumah dinas Wali Kota Blitar Santoso dirampok oleh komplotan perampok.

Dalam keterangan yang didapat, komplotan perampok tersebut mengendarai mobil plat merah. Hal itu memudahkan para pelaku untuk masuk ke lingkungan rumah dinas.

Dalam peristiwa tersebut, Santoso harus kehilangan uang sebanyak Rp400 juta yang dibawa oleh para pelaku.

Baca Juga: Bangga! Indonesia Raih Kemenangan Gelar Juara dalam Turnamen Daihatsu Indonesia Masters 2023

Beruntung dalam satu bulan, tiga pelaku komplotan perampok berhasil ditangkap polisi, tepatnya pada tanggal 12 Januari 2023.

Polisi mengatakan bahwa ketiga pelaku masing-masing berinisial NJ umur 54 tahun, ASM umur 54 tahun, dan AJ 57 umur 57 tahun.

Penangkapan ketiga pelaku, menurut keterangan pelaku ditangkap di lokasi yang berbeda.

Irjen Pol Toni Harmanto selaku Kapolda Jatim mengatakan bahwa kasus perampokan tersebut sedang didalami dan dikembangkan oleh polisi.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini, Senin 30 Januari 2023, Saksikan Sinetron Terbaru Rindu Bukan Rindu

Lebih lanjut pihaknya mengatakan bahwa komplotan perampok berjumlah lima orang dan baru tertangkap tiga orang.

Dalam penyelidikannya, polisi mengungkap bahwa kasus ini didalangi oleh seseorang. Akhirnya polisi berhasil menangkap seorang terduga otak perampokan Rumah Dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

Polisi menduga otak perampokan tersebut adalah mantan Wali Kota Blitar Samanhudi yang menjabat pada periode 2010-2015 dan 2015-2020.

"Kita memastikan menangkap mantan Walikota Blitar dalam keterlibatan kasus pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto dikutip dari Media Blitar.

Baca Juga: Dulu Diremehkan! Pengamat Sampai Angkat Bicara Soal Kondisi Persib Saat Ini

Pihaknya mengatakan bahwa penangkapan mantan Wali Kota Blitar tersebut adalah berdasarkan alat bukti yang sudah dikumpulkan dan berdasar pada fakta hukum.

"Kita tegaskan dengan alat bukti dan fakta hukum sehingga kita memastikan yang bersangkutan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar,” jelasnya.

Diketahui, Samanhudi rupanya pernah masuk bui dan bebas bersyarat usai menjalani hukuman penjara selama 4 tahun 4 bulan atas kasus suap proyek pembangunan SMPN 3 pada 2018 lalu.

Dalam kasusnya itu, Samanhudi dijatuhi hukuman 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta.

Baca Juga: Bus Pemain Persis Solo Dilempari Oknum Suporter Persita, Gavin Kwan: Mau Sampai Kapan Gini Terus?

Sebagai informasi, atas perbuatannya Samanhudi telah menjalani hukuman penjara di tiga tempat, yaitu LP Medaeng Sidoarjo, LP Blitar, dan LP Sragen, Jawa Tengah.***

Artikel ini pernah tayang di medanblitar.pikiran-rakyat.com dengan judul "Terungkap, Mantan Walikota Samanhudi Diduga jadi Otak Perampokan Rumah Dinas Walikota Blitar Santosohttps://mediablitar.pikiran-rakyat.com/nasional/pr-326167197/terungkap-mantan-walikota-samanhudi-diduga-jadi-otak-perampokan-rumah-dinas-walikota-blitar-santoso Penulis Farra Fadila

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Media Blitar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x