PRIANGANTIMURNEWS - Ada saja modus yang dilakukan para penjahata untuk melakukan aksinya.
Begitu pun dengan yang dilakukan seorang mahasiswa berusaia 20 tahun di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel).
Agar bisa menguras isi tabungan korban, dia membuat aplikasi undangan pernikahan dan disebarkan secara acak.
Baca Juga: Arema FC Tetap Bertahan di Liga 1! Ternyata Aremania Berubah Pikiran!
Namun kini dia nasibnya sedang apes, Tim Cyber Mabes Polri berhasil menangkap pria berinisial IA pelaku pembuat Surat Elektronik (Surel) dalam bentuk aplikasi undangan pernikahan.
Kepala Sub Direktorat Cyber Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Sutomo mengatakan pelaku penipuan dengan modus undangan pernikah sudah ditangkap.
"Pembuatnya ini sudah ditangkap Tim Cyber Mabes Polri berdasarkan laporan korbannya," ujar Kompol Sutomo, saat dikonfirmasi wartawan di Makassar, Rabu 1 Februari 2023.
Kompol Sutomo mengatakan, pelaku diketahui berstatus mahasiswa, usia 20 tahun asal Kabupaten Pinrang, Sulsel.
Dalam aksinya AI membuat aplikasi tersebut lalu diperjualbelikan kemudian pembelinya memanfaatkan berbuat kejahatan menipu banyak korbannya.