"Jaringannya yang beli aplikasi tersebut. Sudah ada satu pelaku diamankan di Sumatera dan satu di Kabupaten Wajo. Saat ini kami sedang menangani perkaranya," ujar dia.
Setelah itu, para pelaku menyebarkan aplikasi undangan pernikahan itu secara acak ke WhatsApp dengan bentuk Surel atau aplikasi (apk).
Baca Juga: Detik-detik Menegangkan Truk Trailer Tertabrak Kereta Api di Vietnam, Bikin Ngilu
Jika pesan diterima, bila korban melihat ada pesan, lalu diminta untuk membukanya dengan pura-pura mengenali korban.
Apabila korban terperdaya membuka pesan itu maka otomatis terunduh hingga masuk ke sistem perbankan.
Dan bila korban nantinya membuka aplikasi perbankan di ponselnya maka langsung terbaca pada sistem aplikasi pelaku, kemudian merubah nomor pin dan menguasai.
Selanjutnya, menguras isi tabungan korban dengan mentransfer ke rekening lain.
Dikatakan Kompol Sutomo, aksi pelaku kejahatan siber ini telah terjadi di beberapa daerah termasuk Sulsel. Beberapa korban telah melaporkan dengan kerugian puluhan juta.
Baca Juga: Kedua Kalinya RSUD Bandung Kiwari Alami Kebakaran, Kondisi Pasien Aman !
"Korbannya yang melapor ada dua orang. Modus operandi dari kejahatan siber ini timbul karena adanya legal akses. Kami terus mengembangkan kasus ini dan membongkar jaringan-jaringannya," ujarnya.