BREAKING NEWS, Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati Atas Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 13 Februari 2023, 17:09 WIB
Ferdy Sambo divonis hukuman mati
Ferdy Sambo divonis hukuman mati /Instagram @lambeturah/

PRIANGANTIMURNEWS - Ferdy Sambo, terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, akhirnya divonis hukuman mati.

Penetapan vonis hukuman mati terhadap Ferdy Sambo secara resmi dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Senin 13 Februari 2023.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, dikutip priangantimurnews.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bahaya Terlalu Sering Pake Headset Dan Earphone, Bisa Sampai Merusak Otak ?

Dalam kasus ini, Ferdy Sambo telah terbukti melakukan tindak kejahatan dengan melakukan pembunuhan berencana terhdap ajudannya, Brigdir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo juga terlibat dalam dakwaan dua perkara, yaitu pembunuhan serta penghalangan proses peradilan dalam kasus tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) telah menetapkan vonis terhadap Ferdy Sambo yakni hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jelang Laga Klasik Persib VS PSM Makassar, Luis Milla Bicara Hal Ini!

Namun, putusan majelis hakim lebih tinggi dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum tersebut.

Halaman:

Editor: Rahmawati Huda

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x