Ririn Aniaya Anak Kandung Masih Balita Usia 2 Tahun Jadi Tersangka

- 13 Februari 2023, 20:34 WIB
pelaku penganiaya anak kandung di tetapkan sebagai pelaku
pelaku penganiaya anak kandung di tetapkan sebagai pelaku /foto pelaku ibu kandung/

PRIANGANTIMURNEWS - Setiap perbuatan melawan hukum tidak akan ada celah untuk berkelid, seperti halnya yang dilakukan seorang Ibu asal Salopa bernama Ririn (25).

Ririn asal Desa Mandalahayu, Kecamatan Salopa, Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat yang telah tega menganiaya anaknya yang masih balita usia dua tahun.

Akibat perbuatannya Ririn sebelumnya diberitakan telah ditangkap dan diamankan hingga diperiksa oleh jajaran anggota Polres Tasikmalaya.

Baca Juga: Sorak Bahagia Terdengar Atas Vonis Yang Dijatuhkan Hakim Kepada Ferdy Sambo

Dalam kasus penganiayaan terhadap seorang balita, Polres Tasikmalaya terus mendalami kasus ibu kandung nya sendiri.

Dalam kasus tersebut sejumlah saksi telah dimintai keterangan termasuk putri yang duduk di bangku SMP serta tetangga pelaku.

"Dari kasus penganiayaan seorang balita telah kami periksa lagi sejumlah saksi, ada putri juga ada tetangga," kata Kanit PPA Satreskrim Polres Tasikmalaya Aptu Josner AS Senin 13 Februari 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan secara grak cepat. Satuan Satreskrim Polres Tasikmalaya telah menetapkan Ririn sebagai tersangka penganiyaan anak kandung sendiri.

Baca Juga: Akhirnya Sambo Pelaku Pembunuh Brigadir J di Hukuman Mati

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Dok Edi Mulyana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x