PRIANGANTIMURNEWS - Untuk menjaga kondlusifitas di wilayah
Priangan Timur Kota/Kabupaten Tasik, Garut, Ciamis Pangandaran dan Kota Banjar.
Kementerian Hukum dan HAM Kantor Wilayah Jawa Barat Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Tasikmalaya telah berhasil menangkap, mengamankan dan mendeportasi WNA asal Malaysia.
Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia yang telah ditangkap, diamankan dan di deportasi diketahui telah melanggar Ketentua Izin Tinggal (Kitas).
Baca Juga: Colenak, Cemilan Jadul Rasa Mantul, Ini Penemu dan Cara Buatnya
"WNA asal Malaysia telah melanggar ketentuan izin tinggal, dan kini telah dideportasi ke negara asalnya Malaysia."kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas l Non TPI Tasikmalaya, Suyitno.
WNA berkebangsaan Malaysia telah melanggar karena melebihi
batas akhir izin tinggal yang diberikan atau overstay, sebagaimana tercantum pada pasal 78 ayat 1 Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Berdasarkan informasi yang didapat, yang bersangkutan tinggal di Kampung Muncang Lega Kabupaten Garut bersama dengan istrinya."kata, Suyitno.
Yang bersangkutan, terakhir kali datang ke Indonesia pada tanggal 17 Desember 2022, dengan akhir masa tinggal yaitu pada tanggal 15 Januari 2023.
Baca Juga: Violinist Tasikmalaya Alma Neysa Maheltra Bicara Mengenai Valentine, Ini Tanggapannya