Pengguna dan Edarkan Sabu-sabu, Seorang Petani di Sultra Ditangkap Satresnarkoba Polres Kolaka Timur

- 24 Februari 2023, 15:20 WIB
Mengedarkan dan memakai sabu-sabu seorang petani Ahmad Padil alias Amma yang ditangkap polisi beserta barang buktinya./Antara/HO-Polres Kolaka Timur
Mengedarkan dan memakai sabu-sabu seorang petani Ahmad Padil alias Amma yang ditangkap polisi beserta barang buktinya./Antara/HO-Polres Kolaka Timur /

PRIANGANTIMURNEWS - Perdaran narkoba bisa dilakukan oleh siapa saja. Termasuk seorang petani.

Hal ini seperti terjadi di Sulawesi Tenggara, seorang petani ditangkap tim Satresnarkoba Polres Kolaka Timur karena diduga mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.

Petani yang ditangkap Rabu 22 Februari 2023 itu, Ahmad Padil alias Amma (22) warga Dusun I Desa Wunggoloko Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur Sulawesi Tenggaran (Sultra).

Baca Juga: Menteri Keuangan Sri Mulyani Copot Jabatan Rafael Alun Trisambodo, Ayah Pelaku Penganiayaan Anak PP GP Ansor


Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Kapolres Kolaka Timur AKBP Yudhi Palmi mengatakan Ahmad Padil alias Amma ditangkap di Dusun I Desa Wunggoloko, Kecamatan Ladongi, Kabupaten Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Rabu 22 Februari 2023, sekitar pukul 10.30 WITA.

"Ahmad Padil alias Amma bekerja sebagai petani di daerahnya," kata AKBP Yudhi Palmi Jumat 24 Februari 2023.

Yudhi menyebutkan penagkapan tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan bahwa pelaku itu merupakan pengguna, sekaligus pengedar narkotika jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Tiga Aturan Hidup yang Harus Kamu Pakai Mulai Sekarang, Ini Penjelasannya

"Setelah dilakukan penyelidikan atau menindaklanjuti informasi masyarakat tersebut, kemudian tim langsung mendatangi rumah pelaku," tuturnya.

Dengan infromasi tersebut, tim dari kepolisian mendatangi rumah Ahmad Padil alias Amma. Petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa sabu-sabu sebanyak dua sachet.

"Dua sachet kemasan plastik masing-masing berisi serbuk kristal yang diduga sabu-sabu dengan berat bruto 0,8 gram dan satu sachet kemasan plastik kosong milik pelaku," ungkap AKBP Yudhi Palmi.

Selain barang bukti sabu-sabu, lanjutnya, petugas juga menemukan barang bukti non-narkotika yang diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana penyalahgunaan sabu-sabu, yakni satu unit handphone warna hitam dan satu buah tas samping warna hitam.

Baca Juga: Hukum Pamer Harta Kekayaan Menurut Ustadz Adi Hidayat

Yudhi Palmi menuturkan setelah ditemukan barang bukti, Ahmad Padil alias Amma kemudian langsung dibawa ke Mapolres Kolaka Timur untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

"Pelaku diduga berperan sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu," ucapnya.

Dia menyampaikan bahwa pelaku bakal dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) lebih Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman maksimal hukuman 20 tahun penjara," ujarnya.***

 

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x