PRIANGANTIMURNEWS- Kasus penganiayaan terus bergulir dijalur hukum walaupun pihak keluarga pelaku sudah meminta maaf terhadap keluarga korban.
Dan pihak keluarga korban sudah memaafkannya dengan alasan anaknya adalah seorang pemaaf.
Mereka menyerahkan semua hukumannya kepada tuhan dan pihak yang berwajib atas semua permasalahan ini.
Namun tidak dengan menunggu waktu lama pelaku sudah mendapat hukuman sosial dan banyak orang ya berpihak kepada keluarga korban.
Dampak dari kejadian itu sudah mulai terlihat dari mulai pelaku yang diketahui di DO dari Universitas Prasetiya Mulya.
Dalam siaran persnya, menanggapi berita tindak kekerasan yang diduga kuat dilakukan oleh Mario Dandy Satrio, salah satu mahasiswa Universitas Prasetiya Mulya, dengan ini kami menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Didalam Surat Pers itu ada 4 poin utama yang di tulis oleh pihak Universitas, Namun pada intinya berad pada poin keempat, dimana pihak Universitas telah memutuskan untuk mengeluarkan tersangka Mario Dandy Satrio dari Universitas Prasetiya Mulya terhitung sejak 2023 Februari 2023.
Baca Juga: Menteri Agama Jenguk David Korban Penganiayaan, Gus Yaqut: Anak Kader, Anaku Juga, Catat ini!
Selain itu Mario sekarang telah menjadi rersangka dan dipenjara.