Perekam Video Penganiyayaan yang Dilakukan Anak Pejabat, Kini Ditetapkan Sebagai Tersangka. Ini Penjelasannya

- 25 Februari 2023, 07:54 WIB
Penetapan Keputusan Terhadap S Dari Kapolres Metro Jakarta Selatan
Penetapan Keputusan Terhadap S Dari Kapolres Metro Jakarta Selatan /

PRIANGANTIMURNEWS - Kasus penganiayaan anak pengurus GP Ansor hingga kini terus di selidik kepolisian.

Satu persatu telah menjadi tersangka dan terbukti benar telah melakukan tindakan kekerasan terhadap korban.

Tidak hanya pelaku yang ikut menghantam memukul habis-habisan korban, kini perekam video berinisal S (19) pun ikut diselidiki dan telah di tetapkan sebagai tersangka atas kasus penganiayaan putra pengurus pusat GP. Ansor oleh Mario Dandy Satrio anak pejabat Ditjen Pajak.

Baca Juga: Kemiripan Kondisi Geografis Indonesia dengan Turki, BMKG: Fenomena ini Pengingat untuk Kita

Hal itu diketahui dari pihak Kepolisian Resor Metro Jakarta Selatan usai tersangka diperiksa pada Kamis Malam 24 Februari 2023.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary mengatakan, pengalihan status S menjadi tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan fakta-fakta, alat bukti dan barang bukti yang ditemukan oleh penyidik.

Pelaku S ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengiyakan ajakan MDS ( Mario Dandy Satrio) yang akan melakukan tindakan kekerasan bersama temannya yang lain.


Ade bahkan menyebutkan bahwa tersangka S juga malah ikut-ikutan memanas-manasi MDS untuk terus menghajar korban dengan dirinya yang terus merekam tindakan kekerasan itu dengan ponsel MDS.

Baca Juga: 6 Kecamatan terendam Banjir di Bekasi, akibat Intensitas Hujan Tinggi

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Instagram @mncupdate


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x