PRIANGANTIMURNEWS - Dua warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial RK dan AG, diamankan petugas Imigrasi Kelas 1 Khusus TPI Ngurah Rai Bali.
Penangkapan dua warga Rusia dilakukan karena keduanya diyakini melanggar izin tinggal bekerja sebagai instruktur mengendarai sepeda motor di Bali.
Dua WNA itu ditangkap Minggu 8 Maret 2023 setelah mengawasi aktivitas mereka mengajarkan cara mengendarai sepeda motor kepada WNA yang ada di Bali tepatnya di kawasan Gunung Payung, Badung.
Baca Juga: Marak Sindikat Mafia PMI Ilegal, Netty Prasetyani Pertanyakan Komitmen BP2MI
Kepala Bidang Teknologi, Informasi, dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sandro Bobby Raymon Limbong mengatakan penangkapan dilakukan setelah tim intelejen memantau kegiatan yang bersangkutan.
“Tim intelijen (Imigrasi Ngurah Rai, red.) turun memantau kegiatan yang bersangkutan selama 2 hari, dan tim telah mengambil bukti melalui foto dan video.
Kemudian, ketika momennya tepat, petugas menemui yang bersangkutan dan memeriksa izin tinggalnya, ternyata mereka menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA),” kata Sandro Bobby Raymon Limbong saat jumpa pers di aula kantornya, Badung, Bali, Jumat 10 Maret 2023.
Baca Juga: Alasan Kuat Yang Terbukti Terjadi! Nasib Persib Seperti Ini Usai Terbitnya Keputusan Dari PSSI
Dari hasil pemantauan itu, Tim Patroli Darat Imigrasi Ngurah Rai menangkap RK dan AG dan membawa mereka ke Kantor Imigrasi untuk diperiksa.
“Saat ini dilakukan pemeriksaan lebih mendalam RK dan AG oleh Tim Intelijen dan Penindakan untuk hasil selanjutnya akan segera kami informasikan untuk penindakannya,” kata Sandro Limbong.