Jika kursinya memang kosong ya gapapa, kalau ada yang memang keberatan netizen sebagian ada yang kasih saran kepada perekam untuk tidak merekam hal itu, akan lebih baik jika langsung dilaporkan kepada petugas.
Baca Juga: Longsor Natuna Menjadi yang Terburuk dalam Sejarah Indonesia, 54 Orang Dinyatakan Meninggal
Sakit haid mungkin terlihat sepele menurut sebagian orang, Namun hal itu seharusnya cukup diperhatikan.
Karena dalam Undang-Undang 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan Pasal 81 Ayat 1 juga sudah dijelaskan Pekerja/buruh perempuan yang sedang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid.***