Kalau misalkan mau take over itu harus datang secara resmi ke loket perusahaan pembiayaan, sehingga hak dan kewajiban itu akan pindah ke pada yang baru.
"Jadi fenomena ini yang sama sama kedepankan sehingga segala sesuatu bisa di komunikasikan ke perusahaan pembiayaan,"ujarnya.
Sebetulnya di masa pinjaman unit tersebut merupakan jaminan perusahaan pembiayaan yang harus dijaga, kalau memang terjadi perpindahan tidak resmi, kami berhak atas barang itu.
"Jadi kalau terjadi ada perpindahan nama atau kepemilikan tanpa diketahui oleh perusahaan pembiayaan atau lising, kemungkinan akan masuk ke narapidana,"ujar, Arif.
Baca Juga: Real Betis vs Manchester United di Liga Europa: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
Karena itu bisa menjadi penggelapan atau pencurian. Jadi sebaiknya komunikasikan ke perusahaan pembiayaan, itu jalan terbaik.***