Jendral Sigit Perintah 5 Calo Polisi Jateng Penerimaan Bintara Dipecat dan Dipidana

- 18 Maret 2023, 21:41 WIB
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah memberikan arahan pada acara penutupan Rakernis SSDM Polri 2023 di wilayah Batam, hari Jumat 17 Maret 2024.
Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah memberikan arahan pada acara penutupan Rakernis SSDM Polri 2023 di wilayah Batam, hari Jumat 17 Maret 2024. / antaranews.com/

PRIANGANTIMURNEWS - Jenderal Sigit perintah lima calo polisi Jawa Tengah yang lakukan penerimaan Bintara dipecat dan dipidana.

Kepala Kepolisian Negara RI (Kapolri) yang memiliki nama lengkap Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Polda Jawa Tengah (Jateng),

Agar memberikan hukuman berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) serta dilanjutkan dengan langka pidana pada lima calo penerimaan bintara Polri periode 2022.

Baca Juga: Hebat! Parenting Anak Yang Patut Di Contoh Para Orang Tua

Disinggung ketika berada dalam acara Penutupan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Staf Bidang Sumber Daya Manusia (SSDM) pada Jumat malam, 17 Maret 2023 di Kepulauan Riau.

“Seperti kemarin kejadian ada lima calo di Jawa Tengah, yang kemudian muncul protes kenapa hukumannya ringan hanya demosi," ungkap Sigit.

"Maka sudah saya perintahkan ke Kapoldanya untuk memberikan hukuman PTDH atau proses pidana," tegasnya.

"Pesan ini harus sampai ke semua anggota, sehingga tidak ada yang bermain-main dengan masalah ini,” sambungnya.

Baca Juga: PMII Kota Tasik Lakukan Aksi di Depan Gedung Mendagri

Halaman:

Editor: Galih Cipta Nugraha

Sumber: Antaranews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x