Dirjen Dukcapil Terbitkan KTP Digital, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

- 23 Maret 2023, 13:26 WIB
    Ilustrasi  Kemendagri  KTP digital
Ilustrasi Kemendagri KTP digital /Tangkap layar YouTube Ranno Entertain/

PRIANGANTIMURNEWS - Kabar baik bagi seluruh pemegang KTP Elektronik di seluruh Indonesia termasuk di Kota Tasikmalaya. Kabar baik ini datang dari Pemerintah Pusat.

Kabar baik dari pemerintah pusat bahwa  tahun 2023 ini bakal menggencarkan pembuatan KTP digital kepada masyarakat di seluruh Indonesia.

Adanya pembuatan KTP digital guna mengantisipasi hilangnya dokumen penting KTP elektronik secara fisik.

Baca Juga: Kejam! Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua Tengah, Setelah Korban antar Pelaku

Dengan KTP digital Ini, dokumen kependudukan nantinya tidak perlu lagi dicetak atau disimpan di dalam dompet.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zidane menyebut, dalam pembuatan KTP digital ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Salah satu persyaratan untuk pembuatan KTP digital adalah mempunyai Handphone dan bagi warga yang tidak mempunyai HP masih tetap dilayani oleh Dukcapil.

Baca Juga: MasyaAllah! Suka Cita Menyambut Ramadhan 2023 di London, Seolah Memuliakan Minoritas Umat Muslim di Inggris

"Dukcapil tetap memberikan pelayanan identitas digital ini secara bertahap,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Channel YouTube  Ranno Entertain Kamis 23 Maret 2023.

Bagi yang belum mempunyai Handphone atau belum ada jaringan tetap akan dilayari dengan bentuk fisk dan pelayanan manual seperti biasanya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: YouTube Ranno Entertain


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x