Berapa Biaya Pembuatan SIM, Ini Penjelasan Kapolri Jenderal Listyo Rinci Biaya Pembuatan SIM

- 23 Maret 2023, 13:54 WIB
  Ilustrasi Poster  pembuatan SIM murah
Ilustrasi Poster pembuatan SIM murah /Tangkapan layar YouTube Ranno Entertain/

PRIANGANTIMURNEWS - Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menerbitkan biaya pembuatan Surat Ijin Mengemudi (SIM) murah.

Jadi bagi anda sebagai pemilik kendaraan dan pemohon pembuatan surat ijin mengemudi tidak usah bingung lagi soal berapa biaya saat akan memproses pembuatan SIM.

Berikut ini biaya penerbitan SIM baru maupun perpanjangan SIM di tahun 2023.

Baca Juga: Dirjen Dukcapil Terbitkan KTP Digital, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

"Untuk penerbitan SIM baru untuk SIM A, SIM A umum, SIM B1, B1 umum, SIM B2 dan B2 umum sebesar 120.000 ribu,"dikutip priangantimurnews.pikiran-rakyat.com dari Channel YouTube Ranno Entertain Kamis 23 Maret 2023.

Untuk SIM C, SIM C1, SIM C2 sebesar 100.000 ribu.

 Kemudian untuk SIM D, SIM D1 sebesar 50.000 ribu.

Untuk SIM Internasional sebesar 250.000 ribu.

Sementara itu untuk perpanjangan SIM, SIM A, SIM A umum, SIM B, SIM B1, SIM B1 umum 80.000 ribu.

Baca Juga: Kejam! Tukang Ojek Ditembak Mati KKB Papua Tengah, Setelah Korban antar Pelaku

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x