Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczaki, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Baca Juga: Kendaraan Anda Akan Menjadi Bodong Permanen, Disini Baca Penjelasannya
Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.
Terkait dengan kasus itu, imigrasi belum dapat memberi keterangan lebih lanjut karena Karol dan Barbara masih menjalani pemeriksaan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali Anggiat Napitupulu dalam siaran tertulisnya di Denpasar, mengatakan Imigrasi bakal menindak tegas WNA yang melanggar aturan hukum dan aturan adat di wilayah Indonesia, khususnya di Pulau Dewata.
Baca Juga: Mau Perang Sarung, 13 Remaja di Tangerang Diamankan Polsek Cisoka
Dikatakan Anggiat Napitupulu penindakan terhadap dua WNA Polandia itu merupakan hasil kerja sama antara Pecalang Desa Adat Sukawati, Polsek Sukawati, dan imigrasi setempat.
"Saya mengucapkan terima kasih kepada pecalang dan Polsek Sukawati. Saya berharap kerja sama seperti ini lebih ditingkatkan ke depannya. Segera laporkan ke imigrasi jika ditemukan WNA yang melanggar. Kami akan tindak tegas WNA tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku," kata Anggiat.***