PRIANGANTIMURNEWS - Kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh orang terdekat terus saja terjadi.
Kasus pencabulan anak di bawah umur kini terjadi.di Nusa Tenggara Timur (NTT).
Korbannya seorang anak di bawah umur yang dicabuli oleh ayah tirinya sendiri yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Baca Juga: Tiga Orang Diamankan karena Pakai Narkoba, Salah satunya Anggota Polisi
Atas perbuatan bejatnya itu, pelaku berinisial NMA yang juga Sekcam di Kabupaten Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur ditangkap aparat polisi di Polres Alor, Polda NTT.
Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbah telah menangkap NMA karena diduga telah mencabulo seorang anak di bawah umur yakni 16 tahun yang tak lain adalah anak tirinya sendiri.
“Yang bersangkutan sudah kami tangkap dan amankan serta statusnya sudah sebagai tersangka akibat mencabuli anak di bawah umur,” kata Kasat Reskrim Polres Alor Iptu James Jems Mbau dari Alor, Kamis 23 Maret 2023.
Baca Juga: Elkan Baggott Tak Sabar Ingin Bermain Bersama Jordi Amat dalam Match Day Indonesia vs Burundi
Penangkapan terhadap NMA dilakukan, pascatim melakukan penyelidikan setelah ibu dari korban melaporkan kasus tersebut kepada Polres Alor pada 21 Februari lalu.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang tersangka kemudian ditahan oleh tim penyidik dan langsung ditetapkan sebagai tersangka sejak 16 Maret 2023 lalu.