Pemeriksaan WNA asal Polandia itu dilakukan karena keduanya melanggar aturan adat saat ibadah Nyepi di Bali Rabu 22 Maret 2023 lalu.
Sebelumnya saat warga Bali beribadah Nyepi, keduanya ditemukan oleh pecalang beraktivitas di luar rumah/penginapan, tepatnya di tenda yang dipasang di dalam gazebo (bale bengong) di Pantai Purnama, Sukawati.
Baca Juga: Elkan Baggott Tak Sabar Ingin Bermain Bersama Jordi Amat dalam Match Day Indonesia vs Burundi
Pecalang pada rekaman video yang diunggah beberapa akun media sosial menjelaskan kepada dua WNA itu bahwa saat Nyepi seluruh aktivitas di luar rumah/penginapan dibatasi, kecuali pecalang yang dapat berpatroli dan berkegiatan ke luar rumah.
Namun, WNA tersebut menolak mengikuti permintaan pecalang dengan alasan mereka tidak memiliki tempat menginap. Keduanya mengaku berlibur ke Bali dengan biaya terbatas (backpacker).
Dikutip priangantimurnews.com dari Antara, Polsek Sukawati di Gianyar, Bali, pun menangkap dan menahan dua WNA itu, kemudian menyerahkan mereka ke imigrasi.
Hasil pemeriksaan awal dari imigrasi menunjukkan dua WNA itu, yang masing-masing bernama Karol Grabinski dan Barbara Karina Walczaki, masuk ke wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan (VoA).
Baca Juga: Olahraga Lidah Ternyata dapat Atasi Penyakit Tidur Mendengkur
Izin tinggal dua WNA itu berlaku sampai 29 Maret 2023.