Dua Warga Polandia Dideportasi Kantor Imigrasi Bali, Ini Alasannya

- 25 Maret 2023, 04:17 WIB
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat 24 Maret 2023 memberi keterangan kepa
Kasi Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Iqbal Rifai (kanan) dan Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Anak Agung Bagus Narayana (tengah) di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, Bali, Jumat 24 Maret 2023 memberi keterangan kepa /

Imigrasi Denpasar kemudian menjelaskan dua WNA itu masuk wilayah Indonesia menggunakan visa kunjungan saat kedatangan dan izin tinggalnya berlaku sampai 29 Maret 2023.***

Halaman:

Editor: Muh Romli


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x