Jelang Ibadah Haji 2023, Kemenag Merilis Data Jemaah yang Berhak Lunasi BIPIH

- 25 Maret 2023, 08:00 WIB
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. /Kemenag.go.id/

Baca Juga: Andorra vs Rumania di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

Tahun ini, Saiful menyampaikan bahwa ada sekitar 203.320 kuota jemaah haji reguler. Diantaranya tersusun atas 201.063 kuota jemaah haji reguler dimana lansia adalah prioritas.

Kemudian 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).

Sementara terkait kriteria jamaah haji yang berhak lunasi biaya haji 2023, diantaranya Saiful sampaikan sebagai berikut:

1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.

Baca Juga: Georgia vs Mongolia di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor

2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.

3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:

a) Berstatus cicil aktif,

b) Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x