Baca Juga: Andorra vs Rumania di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
Tahun ini, Saiful menyampaikan bahwa ada sekitar 203.320 kuota jemaah haji reguler. Diantaranya tersusun atas 201.063 kuota jemaah haji reguler dimana lansia adalah prioritas.
Kemudian 865 kuota pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umroh (KBIHU) dan 1.572 kuota Petugas Haji Daerah (PHD).
Sementara terkait kriteria jamaah haji yang berhak lunasi biaya haji 2023, diantaranya Saiful sampaikan sebagai berikut:
1. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih dan belum berangkat menunaikan ibadah haji.
Baca Juga: Georgia vs Mongolia di Kualifikasi Euro 2024: Pratinjau, Jadwal, H2H, Prediksi Skor
2. Jemaah haji yang telah melunasi Bipih tahun 1441 H/2020 M dan mengambil kembali setoran lunas Biaya Perjalanan Ibadah Haji tahun 1441 H/2020 M.
3. Jemaah haji dengan urutan nomor porsi terkecil sampai kuota terpenuhi berdasarkan data SISKOHAT dengan ketentuan:
a) Berstatus cicil aktif,
b) Belum pernah menunaikan Ibadah Haji atau sudah pernah menunaikan Ibadah Haji paling singkat 10 (sepuluh) tahun, dan