c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.
Baca Juga: Tak Disangka! Mau Bantai Persib Bandung, Beginilah Kata Tak Terduga Pelatih Bhayangkara FC
4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.
Saiful mengunggah dan merilis data nama jemaah yang berhak lunasi Bipih 2023 dalam link dibawah ini: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.***