Jelang Ibadah Haji 2023, Kemenag Merilis Data Jemaah yang Berhak Lunasi BIPIH

- 25 Maret 2023, 08:00 WIB
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama.
H. SAIFUL MUJAB, M.A, Direktur pada Direktorat Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama. /Kemenag.go.id/

c) Telah berusia paling rendah 18 tahun pada 24 Mei 2023 atau sudah menikah.

Baca Juga: Tak Disangka! Mau Bantai Persib Bandung, Beginilah Kata Tak Terduga Pelatih Bhayangkara FC

4. Jemaah haji lanjut usia diurutkan berdasarkan usia tertua dengan masa tunggu paling sedikit lima tahun di masing-masing provinsi sesuai kuota, dengan usia minimal 65 tahun sebelum 24 mei 2023.

Saiful mengunggah dan merilis data nama jemaah yang berhak lunasi Bipih 2023 dalam link dibawah ini: https://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023.***

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x