PRIANGANTIMURNEWS - Pada bulan ramadhan 1444 Hijriah masalah pemakaian pengeras suara kembali dipersoalkan lagi oleh Dewan Masjid Indonesia (DMI).
Ketua DMI H..Jusuf Kalla meminta kepada para takmir masjid agar mengatur penggunaan pengeras suara sesuai peruntukannya pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah/ 2023.
"Kita minta kepada seluruh pengurus Masjid agar penggunaan pengeras suara sesuai kebutuhannya, pengeras suara luar hanya untuk adzan dan iqomah yang volumenya suara terukur tidak melampaui antar masjid dengan masjid lainnya," demikian dikatakan Ketua dewan masjid Indonesia (DMI) HM Jusuf Kalla (JK) dalam keterangan persnya di Makassar, Sabtu 25 Maret 2023.
Baca Juga: Drawing Piala Dunia U-20 Resmi Dibatalkan di Bali, Tolak Kehadiran Timnas Israel
Sedangkan untuk aktivitas lainnya, seperti tartil Quran JK meminta agar penggunaan pengeras suara diatur durasinya hanya 5 sampai 10 menit sebelum adzan.
Termasuk pengajian cukup 5 hingga 10 menit sebelum adzan. Sementara dzikir doa para imam shalat, tahlil puji-pujian barzanji, nasid, lagu-lagu religi dan sejenisnya tidak menggunakan pengeras suara luar.
Begitu juga dengan kultum atau kuliah 7 menit. Tapi jika akan menggunakan pengeras suara, hendaknya memakai pengeras suara dalam saja.
Baca Juga: Pengedar Obat Keras Tanpa Ijin, Seorang Pria Ditangkap Satnarkoba Polresta Sukabumi
Menurut JK semua itu dimaksudkan agar tetap menjaga ketertiban baik antar masjid dari sisi pengara suara maupun untuk menjaga bagian dari toleransi beragama.
Mengingat bulan suci Ramadan selalu diwarnai dengan bergairahnya umat muslim melaksanakan ibadah amaliah Ramadan, sehingga suasana masjid lebih ramai dibandingkan bulan-bulan lain di luar bulan suci Ramadan.