Menaker Keluarkan Surat Edaran, THR Harus Dibayar Penuh SatuSatu Bulan Gaji

- 30 Maret 2023, 08:13 WIB
Tangkapan layar Instagram @kemnaker  Kemenaker keluarkan surat edaran pemberian THR
Tangkapan layar Instagram @kemnaker Kemenaker keluarkan surat edaran pemberian THR /

PRIANGANTIMURNEWS - Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hal yang selalu ditunggu semua karyawan perusahaan.

Terkait dengan Tunjangan Hari Raya (THR) ini perusahaan harus memberikan 1 bulan gaji secara penuh tidak ada potongan sepeserpun.

Namun tidak semua perusahaan dapat memenuhi tunjangan atau gaji pokok sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berdasarkan dengan Undang undang yang berlaku.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Sorotan Utama, FIFA Coret Indonesia Sebagai Tuan Rumah Piala Dunia U-20

Ada perusahaan yang tidak dapat memenuhi hak dan kewajiban untuk karyawan terutama dalam memenuhi kebutuhan Tunjangan Hari Raya (THR)

Untuk mengantisipasi terjadinya kenakalan para perusahaan yang tidak memenuhi hak para karyawan terutama dalam pemberian THR.

Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia menyampaikan kepada para Gubernur di seluruh Indonesia Nomor N/2/HK.04.00/111/2023 tentang pelaksanaan pemberi Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan.

Baca Juga: Akhirnya Red Velvet Umumkan Tanggal dan Kota Untuk World Tour Mereka, Catat Nih Reveluv!

Pemberian tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh merupakan upaya untuk memenuhi kebutuhan pekerja/buruh dan keluarganya dalam menyambut hari raya keagamaan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6
Tahun 2018 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja/buruh di perusahaan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Instagram @kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x