Sidang Berlangsung Tertutup, Jaksa Tanggapi Eksepsi Terdakwa AG

- 31 Maret 2023, 14:49 WIB
Terdakwa Anak AG saat kembali sidang di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist).
Terdakwa Anak AG saat kembali sidang di PN Jaksel dalam kasus penganiayaan Mario Dandy. (Foto: PMJ/Ist). /

PRIANGANTIMURNEWS - Sidang kasus dengan terdakwa anak  AG (15) berlanjut.

Sidang yang dilakukan di Pengadilan Negeri  (PN) Jakarta Selatan ini dengan agenda pembacaan tuntutan jaksa atas eksepsi dari pihak AG.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto mengatakan terdakwa anak AG akan menjalani sidang lanjutan terkait gugatan gugatan tuntutan berat terhadap Cristalino David Ozora (17) hari ini Jumat 31 Maret 2023.

Baca Juga: Link Nonton dan Jadwal Tayang Serial Tilik The Series Episose 1-8, Terbaru di WeTV Original

Dikatakan Djumyanto agenda sidang terdakwa AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini adalah pembacaan tuntutan jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari pihak AG.

“(Agenda) tanggapan jaksa terhadap eksepsi,” ujar Pejabat Humas PN Jaksel Djuyamto saat dihubungi, Jumat 31 Maret 2023.

Persidangan terhadap pembelaan Anak AG akan dilaksanakan tertutup mengingat usia dari AG yang masih di bawah umur, serta mengikuti sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Anak.

Baca Juga: Serap Aspirasi Masyarakat, Kapolres Polres Tasikmalaya AKBP Suhardi, Blusukan ke Kampung

Ditegaskan kembali bahwa agenda persidangan hari ini merupakan tanggapan dari jaksa atas pembelaan atau eksepsi dari pihak AG yang dilaksanakan dalam sidang sebelumnya pada hari Kamis 30 Maret 2023 kemarin.

Begitu juga eksepsi merupakan tanggapan pembelaan pihak AG atas dakwaan dari jaksa yang dibacakan dalam persidangan sebelumnya.

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: pmj news


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x