Gak Sabar Nunggu THR Cair? Inilah Asal-Usul THR yang Selalu Ditunggu Jelang Idul Fitri

- 2 April 2023, 16:10 WIB
Tunjangan Hari Raya yang selalu dinanti terutama oleh para pekerja/MUI/
Tunjangan Hari Raya yang selalu dinanti terutama oleh para pekerja/MUI/ /

Pada 1952 besaran THR yang diberikan kepada PNS yakni Rp125 sapi Rp200. Nilai ini setara dengan gaji pokoknya saat itu.

Pemberian THR kepada PNS saat itu mendapatkan protes dari para buruh. Mereka merasa sudah membangkitkan ekonomi tapi tidak mendapatkan perhatian dari pemerintah.

Baca Juga: Nyicil! Member EXO Ikutan Rover Challenge Bareng Kai, EXO-L: Nunggu D.O, Chen dan Chanyeol

Puncaknya pada 13 Februari 1950, terjadi protes dan para buruh melakukan mogok kerja, menuntut THR juga diberikan pemerintah kepada mereka.

Setelah melalui jalan panjang, akhirnya para buruh mendapatkan kepastian diberikannya THR seperti halnya PNS.

Selanjutnya pemberian THR bagi pegawai swasta menjadi kewajiban setelah diatur pemerintah pada 1994.

Baca Juga: Sejumlah Pemuda Gelar Aksi Duka 1 Juta Pita Hitam, Bentuk Solidaritas pada Timnas Indonesia U 20

Ketika itu Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No. 04/1994 tentang THR keagamaan bagi para pekerja di perusahaan.

Kemudian pada 2003 peraturan ini kembali disempurnakan melalui UU No. 13 /2003 tentang ketenagakerjaan dan direvisi pada 2016.

Dalam peraturan ini bahwa pegawai yang sudah bekerja lebih dari 3 bulan, wajib mendapatkan THR. Dan besarannya disesuaikan dengan lamanya masa kerja.

Halaman:

Editor: Sri Hastuti

Sumber: Instagram @ramadhan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x