PRIANGANTIMURNEWS -AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut.
PTDH dilakukan karena AKBP Akhiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan seharusnya AKBP AH bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian itu.
Baca Juga: Sempat Tertunda, Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Kode Etik Tanpa Didampingi Pengacara
Tetapi kata Panca dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.
"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam 2 Mei 2023.