AKBP Achiruddin Hasibuan Diberhentikan Dengan Tidak Hormat, Terbukti Melanggar Kode Etik Polri

- 3 Mei 2023, 08:16 WIB
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra (tengah) didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Jawari (kiri) dan ibu Ken Admiral, Elvi Indri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. ANTARA/M Sahbainy Nasution.
Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra (tengah) didampingi Wakapolda, Brigjen Pol Jawari (kiri) dan ibu Ken Admiral, Elvi Indri (kanan) memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Bidang Propam Polda Sumut. ANTARA/M Sahbainy Nasution. /

PRIANGANTIMURNEWS -AKBP Achiruddin Hasibuan mendapatkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda) Sumut.

 

PTDH dilakukan karena AKBP Akhiruddin Hasibuan  terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang hanya membiarkan tersangka AH melalukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Kapolda  Sumatra Utara Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan seharusnya AKBP AH bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian itu.

Baca Juga: Sempat Tertunda, Brigjen Hendra Kurniawan Menjalani Sidang Kode Etik Tanpa Didampingi Pengacara

Tetapi kata Panca dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan.

"Seharusnya bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut. Tetapi dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ucap Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa malam 2 Mei 2023.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x