Kadis PUPR dan Pengacara Jadi Tersangka Baru Terkait Kasus Dugaan Korupsi Lukas Enembe

- 3 Mei 2023, 18:45 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan dua tersangka baru/ANTARA/HO-Humas KPK
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyatakan dalam kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe, KPK menetapkan dua tersangka baru/ANTARA/HO-Humas KPK /

PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menetapkan tersangka baru.

 

Terkait dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK

"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.

Dikatakan Ali Fikri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.

 

Halaman:

Editor: Muh Romli

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x