PRIANGANTIMURNEWS - Penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menetapkan tersangka baru.
Terkait dengan kasus dugaan korupsi dengan tersangka Lukas Enembe
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua orang tersangka baru.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan KPK telah menetapkan tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
Baca Juga: Anggota Komisi III DPR RI, Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus korupsi KPK
"KPK telah tetapkan Kadis PUPR Provinsi Papua sebagai tersangka dalam perkara ini," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Rabu 3 Mei 2023.
Dikatakan Ali Fikri, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik kembali menemukan adanya peran pihak lain yang bersama-sama dengan tersangka LE menerima suap dan gratifikasi dari berbagai proyek pembangunan infrastruktur di Pemprov Papua.